Bagi anda perusahaan produsen alat kesehatan atau pun juga distributor penjual alat kesehatan impor, tentu diharuskan untuk memiliki surat izin edar terlebih dahulu. Surat-surat izin edar tersebut didapat dari Kementerian Kesehatan melalui Dirjen keparmasian dan juga alat kesehatan. Namun sebelum proses pengajuan izin dilakukan, tentu anda harus menyiapkan beberapa hal…